Beranda | Artikel
Terapi Penangkal Menyebarnya Perzinaan
Minggu, 9 September 2012

TERAPI PENANGKAL MENYEBARNYA PERZINAAN DALAM SURAT AN-NUR

Allah Azza wa Jallamengharamkan segala akses menuju perzinaan
Sesuai dengan pedoman dalam syariat Islam yang suci, manakala Allah Azza wa Jalla mengharamkan sesuatu, niscaya dibarengi juga dengan mengharamkan faktor-faktor penyebab dan akses-akses yang berpotensi menjerumuskan kepada perbuatan haram yang dimaksud. Tujuannya, untuk memberikan penekanan akan larangan tersebut dan menutup rapat celah menuju ke arah sana atau mendekatinya sekecil apapun. Guna mencegah terjadinya perbuatan dosa, dan terjerat oleh pengaruh-pengaruh buruknya, baik pada individu atau masyarakat

Seandainya, telah ditetapkan pengharaman suatu tindakan, namun akses-akses menuju ke pintu pelanggaran dosa tersebut masih dibuka lebar-lebar, justru ini menimbulkan kontradiksi terhadap ketetapan itu. Tidak mungkin realita semacam ini ada dalam syariat Allah Azza wa Jalla, Rabbul ‘alamiin, Pemilik alam semesta. Dalam bahasa syariat, lebih dikenal dengan kaidah saddudz dzarai’ (menutup jalan-jalan menuju maksiat)

Perzinaan termasuk perbuatan keji yang paling parah, sangat buruk, lagi mengundang mara bahaya besar pada pondasi keagamaan seorang muslim. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebut perbuatan zina merusak aturan kehidupan alam[1]. Karenanya, pengharaman zina termasuk persoalan yang telah dimaklumi kaum muslimim dengan mudah.

Allah Azza wa Jallatelah menegaskan larangan perzinaan dalam ayat berikut:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا   يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا  إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).  (Yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Furqân/25:67-70]

Di situ, Allah Azza wa Jalla menyandingkan perzinaan dengan syirik dan membunuh nyawa manusia. Dan menjadikan balasannya ialah kekal di siksaan yang berlipat ganda, selama seorang hamba (pelaku) tidak menghapuskan faktor dengan taubat, beriman dan berbuat amal sholeh.[2]

Keburukan hubungan yang tak terbina di atas syariat ini sudah mencapai derajat paling bawah. Sehingga sudah sangat meresap dalam akal-akal umat manusia. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jallamelarang untuk sekedar mendekati hal-hal yang bisa menyeret kepada jurang kenistaan zina. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ/17:32]

Rahasia mengapa Allah Azza wa Jallamenggunakan kalimat ‘janganlah engkau mendekati perzinaan, bukan janganlah engkau berbuat zina, telah disampaikan Syaikh as-Sa’di  rahimahullah  dalam tafsirnya. Kata beliau:

“Larangan untuk sekedar mendekati zina lebih bermakna mendalam ketimbang melarang perbuatannya. Sebab, itu berarti mencakup larangan terhadap seluruh pendahuluan dan pencetusnya. Orang yang berada di sekitar daerah yang terlarang, dikhawatirkan terjerambab di dalamnya. Terutama dalam masalah ini (zina), yang dorongannya besar pada sebagian orang”[3]

Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Aku tidak mengetahui dosa yang lebih besar dari dosa zina setelah (dosa) membunuh nyawa manusia”.

Akan tetapi, dalam konteks keindonesiaan, telah terjadi pergeseran predikat bagi wanita-wanita yang menjajakan diri ke arah yang ‘lebih baik’. Kalau dahulu, kelompok wanita yang tidak punya rasa malu ini berpredikat WTS (Wanita Tuna Susila, wanita yang kurang moralnya). Belakangan ini, sebutan mereka lebih ‘mentereng’. Karena mereka dikategorikan ke dalam kaum pekerja yang sedang mengais rejeki (baca: PSK). Sungguh ironis!.

14 Terapi Pencegahan Perbuatan Zina Dalam surat An-Nûr
Dalam permulaan surat an-Nuur, Allah Azza wa Jallamenyebutkan perihal kebejatan perbuatan zina dan ketetapan pengharamannya dengan tegas. Setelah itu sampai ayat 33 dalam surat yang sama, tidak kurang dari 14 wasîlah wiqâiyyah (langkah preventif) disertakan dalam menangani perbuatan buruk tersebut yang telah dan sedang merajalela di tengah masyarakat dan untuk mengeliminasi kasus-kasus perzinaan di komunitas kaum muslimin yang menjunjung tinggi moralitas dan budi pekerti luhur.[4]

  1. Membersihkan pelaku zina, lelaki maupun perempuan dengan hukuman pidana (al-hadd). Ini menunjukkan betapa buruknya perbuatan zina. Karena mengotori kehormatan pelaku dan orang-orang yang dekat dengannya. Suatu dampak buruk yang tidak muncul dari dosa-dosa lainnya[5]
  2. Menjauhi pernikahan dengan wanita yang telah berbuat zina atau menikahkan lelaki yang berbuat yang tidak senonoh ini. Kecuali setelah mereka bertaubat dan diketahui kejujuran hati mereka untuk memperbaiki diri. (lihat an-Nûr/24:3). Sebab, hubungan antara suami istri merupakan pertalian yang sangat kuat.
  3. Menjaga lidah dari menuding orang lain berbuat zina. Ketika tuduhan zina terlontar dari bibir seseorang terhadap orang lain, maka ia wajib mendatangkan saksi. Bila tidak, hukuman cambuk siap menantinya. [lihat an-Nûr/24:4-5].
  4. Menahan suami dari menuduh istrinya berzina, bila tak mempunyai saksi. Atau kalau tidak, ia mesti menempuh jalur li’ân [lihat an-Nûr/24:6-10].
  5. Menahan jiwa dan menghalang-halangi hati dari persangkaan buruk (berbuat zina) kepada sesama muslim [lihat an-Nûr/24:11-18].
  6. Upaya membersihkan niat dan menghalanginya dari keinginan menyebarluaskan perbuatan keji di tengah kaum muslimin. Sebab, tersebarnya perbuatan keji akan melemahkan pihak yang mengingkari dan memperkuat posisi para pendukungnya. Karenanya, ancaman bagi mereka sangat pedih. Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat…. [an-Nûr/24:19].

Ancaman siksa pedih Allah Azza wa Jallaarahkan kepada orang-orang yang menyukai tersebarnya perbuatan keji di tengah masyarakat. Apabila ancaman tersebut diperuntukkan bagi orang yang sekedar menyukai fenomena tersebut, bagaimana halnya dengan orang yang mempertontonkan dan menyebarluaskannya?. (lihat at-Taisir: 564)

Ancaman siksa pedih ini -dalam konteks kekiniaan-  mengarah kepada kaum feminisme yang bercita-cita membebaskan kaum wanita dari pakaian muslimahnya dan melepaskan mereka dari aturan agama yang sebenarnya memelihara kesucian, rasa malu dan kehormatannya (al-Hirâsah, 96)

  1. Upaya secara umum untuk membersihkan jiwa dari was-was dan pikiran-pikiran kotor yang merupakan langkah-langkah awal syetan dalam menjatuhkan manusia ke dalam perzinaan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan.Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar [an-Nûr/24:21]

  1. Diberlakukannya aturan perizinan saat akan memasuki rumah orang lain. Agar pandangan tidak mengenai obyek yang tidak sepantasnya di lihat (aurat pemilik rumah) [lihat an-Nûr/24:27-29]
  2. Membersihkan mata dari pandangan haram kepada wanita ‘asing’. [lihat an-Nû/24r:30-31].
  3. Membersihkan mata dari pandangan haram kepada wanita ‘asing’. Atau sebaliknya. [lihat an-Nû/24r:30-31].
  4. Haramnya seorang perempuan mempertontonkan pesona dan perhiasannya kepada kaum lelaki ‘asing’ [lihat an/24: Nûr/24:31]
  5. Dilarang segala hal yang berpotensi menyalakan gejolak syahwat lelaki. Misalnya, hentakan kaki wanita yang mengenakan gelang agar terdengar suaranya. Lelaki yang berjiwa lemah dimungkinkan terpengaruh olehnya [lihat an-Nûr/24:31].
  6. Perintah menikahkan orang-orang yang masih sendirian dari kalangan kaum muslimin, baik yang sebelumnya pernah menikah atau memang masing bujang dan lajang [lihat an-Nûr/24:32].
  7. Diperintahkannya orang yang belum mampu menikah untuk memelihara dan menjaga diri. Untuk kalangan internal kaum lelaki, Islam telah mensyariatkan kewajiban menutup aurat dari pusar sampai lutut, melarang pandangan ke wanita ‘asing’, larangan bagi duduk-duduk bersama anak-anak kecil untuk menikmati wajah-wajah imutnya [lihat an-Nûr/24:33].

Sedangkan di kalangan internal kaum wanita, selain wajib menjaga aurat di hadapan sesama, seorang wanita (istri) dilarang mendeskripsikan wanita lain di hadapan suaminya

Disamping 14 point di atas, kewajiban bagi wanita untuk berhijab (menutup seluruh tubuhnya) termasuk faktor terpenting dalam menanggulangi perzinaan. Karena dengan pakaian tertutup, mereka lebih terjaga.

Semoga Allah Azza wa Jalla menganugerahkan pemahaman agama bagi kaum muslimin seluruhnya, hingga mengetahui aturan-aturan Allah Azza wa Jalla.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/1429/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  ad-Dâ Wad-Dawâ hal. 230.
[2]  Ibid 230
[3]  at-Taisîr hal. 457
[4]  14 point di atas dikutip dari Hirâsatul Fadhîlah hal. 94
[5]  at-Taisîr hal. 561


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3358-terapi-penangkal-menyebarnya-perzinaan.html